Apakah Tanah Kavling Bisa Di Sertifikat ?
Tanah kavling - Tanah kavling merupakan salah satu bentuk
investasi yang banyak diminati oleh masyarakat. Tanah Kavling sendiri merujuk
pada sebidang tanah yang dibagi-bagi menjadi beberapa bagian atau blok yang
dijual secara terpisah. Namun, ada beberapa pertanyaan yang muncul seputar
kepemilikan tanah kavling, apakah tanah kavling bisa disertifikatkan? Dalam
artikel ini, akan dibahas tentang hal tersebut.
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa setiap
tanah yang ada di Indonesia harus memiliki sertifikat hak atas tanah. Hal ini
tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Oleh karena itu, tanah kavling juga harus memiliki sertifikat hak atas tanah
untuk membuktikan kepemilikan dan hak atas tanah tersebut.
Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat
tanah
Namun, untuk mendapatkan sertifikat hak
atas tanah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu
persyaratan tersebut adalah tanah tersebut harus memiliki status hak atas tanah
yang jelas, baik itu hak milik, hak pakai, hak sewa, atau hak pengelolaan.
Selain itu, tanah tersebut juga harus terdaftar di Badan Pertanahan Nasional
(BPN). Masalah seringkali terjadi ketika pemilik kavling tidak memiliki
sertifikat hak atas tanah karena banyak kavling yang belum bersertifikat. Hal
ini bisa disebabkan karena banyaknya proses dan biaya yang harus dikeluarkan
untuk mengurus sertifikat. Sehingga, banyak orang yang memilih untuk tidak
mengurus sertifikat untuk tanah kavling yang mereka miliki.
Padahal, tidak memiliki sertifikat hak
atas tanah bisa menjadi masalah serius di kemudian hari. Tanpa sertifikat,
pemilik kavling tidak bisa membuktikan kepemilikan dan hak atas tanah tersebut.
Selain itu, tanah kavling tanpa sertifikat juga tidak bisa dijual atau
diwariskan secara sah.
Oleh karena itu, sangat penting bagi
pemilik kavling untuk mengurus sertifikat hak atas tanah. Proses pengurusan
sertifikat sendiri dapat dilakukan melalui BPN setempat dengan membawa
dokumen-dokumen seperti bukti kepemilikan tanah, bukti pembayaran pajak tanah,
dan surat-surat lain yang diperlukan. Biaya yang harus dikeluarkan juga
bervariasi tergantung pada wilayah dan luas tanah. Setelah proses pengurusan
selesai, pemilik kavling akan mendapatkan sertifikat hak atas tanah yang bisa
digunakan sebagai bukti kepemilikan dan hak atas tanah tersebut. Dengan
sertifikat hak atas tanah, pemilik kavling bisa menjual atau mengalihkan hak
atas tanah tersebut secara sah, serta melindungi diri dari tuntutan pihak lain
terkait kepemilikan tanah.
Dalam hal ini, penting juga untuk
memastikan bahwa kavling yang dibeli sudah memiliki sertifikat hak atas tanah
sebelum memutuskan untuk membelinya. Hal ini dapat mencegah terjadinya masalah
di kemudian hari terkait kepemilikan dan hak atas tanah tersebut.
tanah kavling bisa disertifikatkan
sebagai hak milik atas nama individu atau badan hukum tertentu yang
memilikinya. Untuk melakukan proses sertifikasi, pemilik tanah harus mengajukan
permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tersebut.
Persyaratan umum untuk sertifikasi tanah meliputi legalitas kepemilikan,
pembayaran pajak dan retribusi, batas-batas tanah yang jelas, serta memperoleh
persetujuan dari pihak-pihak terkait seperti tetangga atau pihak yang
berkepentingan lainnya. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pemilik tanah
dapat memperoleh sertifikat tanah kavling yang sah dan dapat digunakan sebagai
dasar hak atas tanah tersebut.
Syarat pengajuan pecah sertifikat tanah
kavling:
- Sertifikat
tanah asli
- Fotokopi
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
- Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Surat
pernyataan pemecahan yang ditandatangani pemegang hak (Isi surat harus
mencantumkan alasan pemecahan, serta gambar atau sketsa kasar lokasi yang
akan dipecah)
- Surat kuasa
jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, misalnya pada notaris.
- Mengisi
formulir pengajuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa
dokumen pelengkap seperti:
- Identitas
diri
- Luas, letak
dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan
tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Cara pecah sertifikat tanah kavling sesuai hukum
1. Cara pecah sertifikat atas nama pribadiBiaya pemecahan sertifikat tanah kavling
Menurut SK No. 46 Tahun 2002, untuk setiap kelas sertifikat yang diterbitkan harus dipungut biaya. Ini adalah Rp 25.000 dan berlaku kelipatan. Selain itu, ada biaya lain yang harus disiapkan, seperti: Biaya pendaftaran = Rp 100.000, biaya survei properti.
Baca juga : Tanah 1 kavling berapa kali berapa ?

0 Komentar