Tanah Kavling Termasuk Tanah Apa?
Tanah kavling bandar lampung - adalah tanah yang biasanya sudah
dipersiapkan untuk dibangun dan dibagi-bagi menjadi beberapa bagian atau lot.
Biasanya, tanah kavling ini dijual oleh developer atau pemilik tanah kepada
calon pembeli yang ingin membangun rumah atau bangunan lainnya di atasnya.
Tanah kavling ini termasuk dalam kategori tanah yang bisa dibangun, yang
artinya ada izin untuk membangun di atasnya. Sebelum dijual, umumnya tanah
kavling sudah memiliki izin dari pihak berwenang seperti Badan Pertanahan
Nasional (BPN), pemerintah daerah, atau lembaga terkait lainnya.
Beberapa jenis tanah kavling yang dapat ditemukan
Tanah kavling berstatus hak milik (SHM): Tanah kavling dengan status hak
milik adalah tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan
oleh BPN. Sertifikat ini menunjukkan bahwa tanah tersebut benar-benar menjadi
milik si pemilik dan bebas dari sengketa atau masalah hukum lainnya.
1.
Tanah kavling berstatus hak guna bangunan (HGB): Tanah kavling dengan
status hak guna bangunan adalah tanah yang dimiliki oleh pemilik hak guna
bangunan selama jangka waktu tertentu. Biasanya, tanah ini terletak di atas
tanah milik pemerintah atau lembaga lainnya.
2.
Tanah kavling berstatus hak pakai (HP): Tanah kavling dengan status hak
pakai adalah tanah yang digunakan untuk kepentingan umum atau perorangan selama
jangka waktu tertentu. Misalnya, tanah yang digunakan untuk kepentingan
pertanian atau perkebunan.
Namun, sebelum membeli tanah kavling, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan. Pertama, pastikan bahwa tanah tersebut memiliki izin untuk
dibangun dan sesuai dengan peruntukannya. Kedua, periksa apakah tanah tersebut
bebas dari sengketa atau masalah hukum lainnya. Ketiga, pastikan bahwa harga
tanah kavling tersebut sesuai dengan lokasi dan fasilitas yang ada di
sekitarnya.
Selain itu, pastikan juga bahwa tanah kavling yang dibeli berada di lokasi
yang strategis dan memiliki akses yang mudah ke jalan raya, pusat kota, dan
fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan pasar. Hal ini akan
memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan nilai investasi di kemudian hari.
Beberapa tipe tanah kavling yang dapat dibedakan berdasarkan posisinya
1.
Kavling sudut (Corner lot): Merupakan kavling yang terletak di sudut jalan
atau blok, sehingga memiliki dua sisi jalan. Kavling ini biasanya lebih mahal
karena memiliki akses yang lebih mudah dan memiliki pemandangan yang lebih
bagus.
2.
Kavling hook (End lot): Merupakan kavling yang terletak di ujung jalan atau
blok, sehingga hanya memiliki satu sisi jalan. Kavling ini biasanya lebih
terjangkau dibandingkan kavling sudut karena hanya memiliki akses satu sisi.
3.
Kavling tengah (Interior lot): Merupakan kavling yang terletak di tengah
blok atau di antara kavling-kavling lainnya. Kavling ini biasanya lebih
terjangkau dibandingkan kavling sudut dan hook karena aksesnya lebih terbatas.
4.
Kavling tepi (Side lot): Merupakan kavling yang terletak di sisi jalan atau
blok. Kavling ini biasanya lebih terjangkau dibandingkan kavling sudut dan
hook, tetapi lebih mahal dibandingkan kavling tengah karena memiliki akses
lebih mudah.
5.
Kavling depan (Front lot): Merupakan kavling yang terletak di bagian depan
sebuah blok. Kavling ini biasanya lebih mahal dibandingkan kavling lainnya
karena memiliki akses yang lebih mudah dan pemandangan yang lebih bagus.
6.
Kavling belakang (Back lot): Merupakan kavling yang terletak di bagian
belakang sebuah blok. Kavling ini biasanya lebih terjangkau dibandingkan
kavling lainnya karena aksesnya lebih terbatas dan pemandangan kurang menarik.
6 tipe tanah kavling berdasarkan bentuk
1.
Kavling persegi (Square lot): Merupakan kavling yang memiliki sisi yang
sama panjang. Kavling persegi cocok untuk membangun rumah dengan bentuk persegi
atau lingkaran.
2.
Kavling persegi panjang (Rectangular lot): Merupakan kavling yang memiliki
dua pasang sisi yang sama panjang, sehingga memiliki bentuk panjang. Kavling
persegi panjang cocok untuk membangun rumah dengan bentuk panjang dan ramping.
3.
Kavling segitiga (Triangular lot): Merupakan kavling yang memiliki tiga
sisi dan sudut yang membentuk segitiga. Kavling segitiga biasanya terbatas
dalam hal desain rumah dan tata letak karena bentuknya yang khas.
4.
Kavling trapesium (Trapezoidal lot): Merupakan kavling yang memiliki empat
sisi yang tidak sama panjang dan dua pasang sudut yang tidak sama besar.
Kavling trapesium biasanya terbatas dalam hal desain rumah dan tata letak
karena bentuknya yang khas.
5.
Kavling melengkung (Curved lot): Merupakan kavling yang memiliki sisi yang
melengkung atau berbentuk setengah lingkaran. Kavling melengkung cocok untuk
membangun rumah dengan desain unik dan modern.
6.
Kavling tak beraturan (Irregular lot): Merupakan kavling yang memiliki
bentuk yang tidak teratur atau tidak simetris. Kavling tak beraturan memerlukan
perencanaan yang cermat untuk membangun rumah dan tata letak yang optimal.
Kesimpulannya, tanah kavling adalah tanah yang telah disiapkan untuk
dibangun dan biasanya dijual oleh developer atau pemilik tanah kepada calon
pembeli. Sebelum membeli tanah kavling, perlu memastikan bahwa tanah tersebut
memiliki izin untuk dibangun, bebas dari masalah hukum, dan harga yang sesuai
dengan lokasi dan fasilitas di sekitarnya. Denga demikian, membeli tanahkavling dapat menjadi investasi yang menguntungkan di masa depan.
Baca juga : Kavling apakah sama dengan blok ?
0 Komentar