Berapa Lama Proses Pecah Sertifikat Dan Balik Nama?
Tanah Kavling - Biaya pecah sertifikat tanah umumnya dikeluarkan saat seseorang berniat
menjual sebagian tanah kavlingnya. Pecah sertifikat adalah istilah umum untuk
pembagian properti. Itu juga digunakan dalam pembagian warisan dalam bentuk
tanah.
Proses pecah sertifikat dan balik nama biasanya dilakukan dalam beberapa
tahap dan waktu yang berbeda-beda tergantung pada kondisi dan persyaratan yang
diperlukan. Berikut ini adalah tahapan umum dari proses pecah sertifikat dan
balik nama serta estimasi waktu yang dibutuhkan untuk setiap tahapan:
Tahapan pecah sertifikat tanah
1. Persiapan dokumen dan
verifikasi keabsahan dokumen
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang diperlukan untuk
proses pecah sertifikat dan balik nama telah lengkap dan sah. Waktu yang
dibutuhkan untuk tahap ini sekitar 2-3 hari kerja.
2. Pecah sertifikat
Proses pecah sertifikat dilakukan untuk memisahkan satu unit properti dari
sertifikat induk. Waktu yang dibutuhkan untuk tahap ini bervariasi, tergantung
pada jumlah unit yang akan dipisahkan, serta kelengkapan dan kevalidan dokumen
yang dibutuhkan. Estimasi waktu yang dibutuhkan berkisar antara 1-2 minggu.
3. Pembuatan sertifikat baru
Setelah proses pecah sertifikat selesai, pihak notaris akan membuat
sertifikat baru untuk setiap unit properti yang telah dipisahkan dari
sertifikat induk. Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat baru adalah
sekitar 1-2 minggu.
4. Balik nama
Setelah sertifikat baru selesai dibuat, maka pemilik properti yang baru
harus melakukan proses balik nama di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses ini memakan waktu sekitar 2-3 minggu, tergantung pada lokasi kantor BPN
dan kepadatan pelayanan.
Dalam total, waktu yang dibutuhkan untuk proses pecah sertifikat dan balik
nama dapat berkisar antara 4-8 minggu, tergantung pada kelancaran proses dan
kepatuhan pemilik properti dalam melengkapi persyaratan yang diperlukan. Namun,
waktu tersebut dapat berbeda-beda di setiap wilayah atau daerah.
Persyaratan Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Membuat Sertifikat Tanah
Warisan
Persyaratan biaya pecah sertifikat tanah dan membuat sertifikat tanah
warisan dapat bervariasi tergantung pada negara atau wilayah di mana tanah
tersebut berada. Namun, umumnya, beberapa persyaratan umum yang diperlukan
antara lain:
1.
Surat permohonan pecah sertifikat tanah dan pembuatan sertifikat tanah
warisan yang ditujukan kepada instansi yang berwenang.
2.
Salinan sertifikat tanah asli.
3.
Bukti kepemilikan tanah, seperti surat perjanjian jual beli atau surat
tanda bukti hak atas tanah.
4.
Surat keterangan kematian ahli waris yang bersangkutan, jika sertifikat
tanah warisan diminta.
5.
Surat kuasa atau identitas ahli waris yang meminta pecah sertifikat tanah
dan membuat sertifikat tanah warisan.
6.
Biaya administrasi untuk pecah sertifikat tanah dan membuat sertifikat
tanah warisan.
7.
Biaya pengukuran dan pemeriksaan lapangan, jika diperlukan.
8.
Biaya notaris atau biaya legalitas, jika diperlukan.
Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku di wilayah Anda dan
menghubungi instansi yang berwenang untuk informasi lebih lanjut mengenai
persyaratan dan biaya yang diperlukan.
Contoh perhitungan biaya mengurus sertifikat tanah
Untuk melakukan perhitungan simulasi biaya mengurus sertifikat tanah,
terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
1. Jenis tanah dan lokasi
2. Status kepemilikan tanah
3. Kondisi tanah dan bangunan
di atasnya
4. Nilai tanah dan bangunan di
atasnya
Berikut adalah beberapa biaya yang mungkin perlu dikeluarkan dalam mengurus
sertifikat tanah:
1.
Biaya pengukuran dan pemetaan tanah: Biaya ini biasanya berkisar antara 1
juta hingga 3 juta rupiah tergantung dari ukuran dan kondisi tanah.
2.
Biaya pengurusan persetujuan pengalihan hak atas tanah: Biaya ini berkisar
antara 1,5 juta hingga 2 juta rupiah tergantung dari lokasi dan status
kepemilikan tanah.
3.
Biaya pengurusan surat keterangan tanah dari desa/kelurahan: Biaya ini
biasanya berkisar antara 200 ribu hingga 500 ribu rupiah tergantung dari lokasi
dan kantor desa/kelurahan yang menangani.
4.
Biaya pendaftaran sertifikat tanah: Biaya ini biasanya berkisar antara 1
juta hingga 2 juta rupiah tergantung dari ukuran dan kondisi tanah.
Biaya pengurusan dan pengambilan sertifikat tanah: Biaya ini biasanya
berkisar antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah tergantung dari lokasi dan
birokrasi yang harus dihadapi. Biaya tambahan lainnya seperti biaya pengesahan
di notaris dan biaya administrasi lainnya yang berkisar antara 500 ribu hingga
1 juta rupiah. Total biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah bisa
mencapai sekitar 5 juta hingga 10 juta rupiah tergantung dari faktor-faktor
yang telah disebutkan di atas. Namun, biaya tersebut bisa saja lebih rendah
atau lebih tinggi tergantung dari kondisi dan kebutuhan setiap individu.
Baca juga : Apakah tanah kavling bisa dikredit ?
Blog :
rumahminimalislampung321.blogspot.com
rumahminimalislampung123.blogspot.com
0 Komentar