Beli Tanah Kavling Dapat Surat Apa Saja ?
Tanah kavling - Membeli tanah kavling merupakan investasi yang penting dan harus
dipertimbangkan dengan matang. Sebelum memutuskan untuk membeli tanah kavling,
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah surat-surat yang
diperlukan.
Surat yang harus diperhatikan saat membeli tanah kavling
1.
Surat Bukti Kepemilikan Tanah (SBK) : Surat Bukti Kepemilikan Tanah (SBK)
merupakan bukti sah bahwa tanah tersebut adalah milik seseorang. SBK dapat
berupa sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, atau surat tanah.
Pastikan bahwa SBK tersebut sah dan tidak ada masalah dalam kepemilikan tanah
tersebut.
2.
Izin Lokasi : Izin lokasi adalah izin dari pemerintah setempat untuk
menggunakan lahan tersebut untuk tujuan tertentu, seperti untuk pembangunan
rumah atau bangunan komersial. Pastikan bahwa izin lokasi sudah diperoleh
sebelum membeli tanah kavling tersebut.
3.
Surat Ukur : Surat ukur adalah dokumen yang menunjukkan ukuran dan
batas-batas tanah. Surat ukur sangat penting untuk memastikan bahwa tanah
tersebut memiliki ukuran yang sesuai dan tidak ada masalah dalam batas-batas
tanah tersebut.
4.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) : Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan
jika Anda berencana untuk membangun rumah atau bangunan komersial di tanah
kavling tersebut. Pastikan bahwa IMB sudah diperoleh sebelum membeli tanah
kavling tersebut.
5.
Surat Keterangan Tanah dari Desa/Kelurahan : Surat Keterangan Tanah dari
Desa/Kelurahan diperlukan untuk mengetahui sejarah kepemilikan tanah dan apakah
ada masalah dalam kepemilikan tanah tersebut. Pastikan bahwa surat keterangan
tanah tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memperhatikan surat-surat di atas sangat penting untuk memastikan bahwa
tanah kavling yang akan dibeli adalah milik sah dan tidak ada masalah dalam
kepemilikannya. Selain itu, memastikan surat-surat tersebut juga akan membantu
Anda dalam memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk membangun rumah atau
bangunan komersial di tanah kavling tersebut.
Selain surat-surat di atas, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan
saat membeli tanah kavling, seperti lokasi, kondisi lingkungan sekitar,
fasilitas, serta harga yang sesuai dengan pasaran. Pastikan Anda melakukan
pengecekan dan riset yang matang sebelum memutuskan untuk membeli tanah
kavling. Jangan ragu untuk meminta bantuan dari ahli atau konsultan properti
untuk membantu Anda dalam memilih dan membeli tanah kavling yang tepat.
Peraturan jual beli tanah
Peraturan mengenai jual beli tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Termasuk
tanah kavling. Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur mengenai jual beli
tanah yang sah:
1.
Pasal 16: Menurut pasal ini, setiap orang berhak untuk mempunyai tanah dan
hak-hak yang timbul karena tanah tersebut, baik atas dasar hak milik, hak guna
usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, dan sebagainya. Dalam jual beli
tanah, setiap pihak harus memiliki hak atas tanah tersebut.
2.
Pasal 21: Pasal ini mengatur bahwa penguasaan tanah oleh seseorang harus
didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, seperti hak milik, hak guna
bangunan, hak pakai, atau hak sewa. Jadi, dalam jual beli tanah, pihak yang
menjual harus memiliki hak atas tanah tersebut dan dapat membuktikannya dengan
surat-surat yang sah.
3.
Pasal 24: Pasal ini menegaskan bahwa setiap perbuatan yang bertujuan untuk
mengalihkan hak atas tanah harus didasarkan pada suatu perjanjian atau akta
otentik. Hal ini berarti bahwa jual beli tanah harus dilakukan dengan
perjanjian tertulis atau akta otentik yang sah dan diakui oleh hukum.
4.
Pasal 26: Pasal ini menyatakan bahwa akta otentik yang dibuat oleh pejabat
umum yang berwenang, seperti notaris, adalah merupakan bukti yang sah atas
perjanjian atau perbuatan hukum yang diatur dalam akta tersebut. Oleh karena
itu, jual beli tanah harus dilakukan melalui notaris yang sah dan berwenang
untuk membuat akta jual beli tanah.
5.
Pasal 29: Pasal ini menyebutkan bahwa setiap perbuatan hukum yang
bertentangan dengan UUPA atau peraturan-peraturan yang dikeluarkan berdasarkan
UUPA, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Jadi, jual beli
tanah yang dilakukan secara melanggar UUPA atau peraturan yang dikeluarkan berdasarkan
UUPA tidak sah dan tidak berlaku.
Jadi, dalam jual beli tanah yang sah, setiap pihak harus memiliki hak atas
tanah tersebut, jual beli dilakukan dengan perjanjian tertulis atau akta
otentik yang sah, dilakukan melalui notaris yang berwenang, dan tidak
bertentangan dengan UUPA atau peraturan yang dikeluarkan berdasarkan
UUPA.
Baca juga : Berapa lama proses pecah sertifikat dan balik nama ?
Blog :
rumahminimalislampung321.blogspot.com
rumahminimalislampung123.blogspot.com

0 Komentar